Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh,Gampong berada di bawah Mukim. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Gampong Seuriweuk , sebagian besar area Gampong adalah kebun masyarakat dan persawahan.
Pada awal mulanya gampong Seuriweuk hanya dihuni oleh beberapa kelompok orang saja yang menetap di perkebunan mereka masing-masing, seiring berlalunya waktu banyak masyarakat yang datang ke daerah tersebut dengan tujuan berkebun, sehingga banyak masyarakat yang mendiami daerah tersebut maka timbulah pemikiran untuk membentuk sebuah gampong. Melalui musyawarah maka terbentuklah gampong dengan sebutan Seuriweuk. Gampong Seuriweuk terdiri dari 3 (Tiga) dusun dan di pimpin oleh seorang Geuchik Gampong dan di bantu oleh seorang wakil.
Gampong Seuriweuk Merupakan salah satu gampong dari 49 gampong dalam wilayah kecamatan Matangkuli dan terletak di kemukiman Seuleumak yang berjarak 4.0 Km dari pusat Kecamatan. Luas wilayah gampong lebih kurang 43.370 Ha yang terbagi atas 3 Dusun Yaitu dusun Teungoh, dusun Alue Awe, Dusun Tanjong Tgk Kari, Jumlah Penduduk + 451 Jiwa yang mayoritas pemduduk Beagama Islam.Dan umumnya masyarakat bemata pencaharian sebagai petani